Ermalena : Bidan PTT Pertanyakan Pengangkatan CPNS

17-03-2016 / KOMISI IX

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena mengatakan kedatangan para Bidan PTT yang tergabung kedalam Bidan PTT Pusat Indonesia dan Forum Komunikasi Bidan (FKB) PTT ke Komisi IX untuk  menanyakan secara langsung mengenai realisasi pengangkatan Bidan PTT menjadi CPNS.

 

“Menurut kawan-kawan Bidan PTT pengangkatan CPNS dibatasi dengan usia, dimana yang bisa menjadi CPNS hanya bidan PTT dibawah 35 tahun sementara diatas 35 tahun belum akan diangkat, padahal diketahui jumlahnya PTT Bidan berusia diatas 35 tahun cukup banyak, ada 2691 orang “ujar Ermalena usai audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2016).

 

Mengenai batasan usia tersebut, Komisi IX sendiri, menurut Ermalena, tidak melihat usia tetapi melihat dari bakti bidan PTTnya. “Jadi seluruhnya kita minta untuk diangkat, oleh karena itu komisi IX bersepakat untuk melakukan pengawalan pengangkatan seluruh bidan PTT ini untuk menjadi CPNS” terang politisi partai PPP ini.

 

Erma menambahkan, bahwa Komisi IX melihat, profesi Bidan merupakan profesi keahlian berbeda dengan profesi yang lain, “Makin lama bekerja makin terampil, dan kita tahu bahwa usia 35 tahun ke atas adalah usia yang sangat produktif, jadi kerugian bagi Republik Indonesia kalo pengangkatan itu tidak dilakukan,”tegasnya.

 

Dirinya mengingatkan, pada kesepakatan saat Raker Komisi IX dengan Kemenkes dan Menpan ketika anggaran dinaikan salah satu yang dinegosiasikan adalah pengangkatan Bidan PTT. 

 

“Ketika itu Menpan sendiri mengatakan tidak ada masalah tapi akhirnya kok  ada masalah, nah kita memang berharap ada Raker gaubungan antara komisi IX  dengan komisi II untuk mencari apa masalahnya. Kalau masalah anggaran sebetulnya sebentar lagi kan ada pembahasan APBNP tentu ini akan kita fokuskan agar anggaran ini bisa dialokasikan untuk pengankatan bidan PTT ”jelasnya.

 

Sementara itu, dalam laporannya, Bidan PTT Indonesia memaparkan beberapa kebijakan yang merugikan Bidan PTT Pusat yaitu di UU ASN mengenai pembatasan usia CPNS, dimana mengesampingkan masa bakti dan kebijakan di Permenkes mengenai pengangkatan kembali.

 

Adanya penerapan UU ASN pada rekrutmen CPNSD untuk Bidan PTT pusat, menurut mereka, membuat kurang lebih 2691 bidan PTT yang masuk dalam rentang usia di atas 35 tahun tidak mendapatkan kepastian status kerja yang aman.

 

Menurut mereka, melihat pada aturan di dalam PP 98 tahun 2000 pasal 6b yang mengatur batasan usia sangat dirasa diskriminatif buat bidan PTT karena mereka masuk bidan PTT masih dalam usia muda dan sudah menjalani masa bhakti hingga saat ini. Tehnis yang belum jelas atau RPP nya sebagai acuan rekrutmen membuat ketidakpastian nasib dan mengganggu motivasi kerja bidan PTT.

 

Bidan PTT berharap adanya kebijakan khusus yang bisa diberikan kepada pola rekrutmen Bidan PTT pusat dari Kemenpan dan Kemenkes, dengan mempertimbangkan masa bakti dan usia. Serta diipenuhinya janji dari menpan tanggal 23 oktober 2015 yang saat ini masih menjabat.(rnm,nt), foto: jay/hr.

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...